Terindikasi Tidak Sehat, Karantina Sumut Musnahkan Ratusan Burung

13 August 2025 - 15:57 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Medan. Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Utara, bersama Bea Cukai Langsa, memusnahkan ratusan burung karena terindikasi tidak sehat.

"Tindakan pemusnahan itu merupakan langkah preventif untuk menjaga wilayah Indonesia dari masuknya hama penyakit hewan karantina yang berpotensi merusak keanekaragaman hayati," ujar Kepala Karantina Sumatera Utara, N Prayatno Ginting, dilansir dari laman Antaranews, Selasa (12/8/25).

Dalam kesempatannya, ia mengungkapkan bahwa ratusan burung itu terdiri dari 138 ekor burung poksay hongkong dan 141 ekor burung cica daun yang merupakan barang sitaan dari penyelundupan.

Ia mengatakan, pemusnahan ratusan burung itu menggunakan metode penimbunan dan penguburan dengan memperhatikan "animal welfare".

"Selain itu, tindakan pemusnahan juga bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam hewan asli Indonesia, serta upaya ini mendukung komitmen pemerintah dalam memerangi perdagangan satwa ilegal," jelasnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan pemusnahan burung tersebut, berawal dari Bea Cukai Langsa itu menyerahkan secara langsung kepada karantina Sumut untuk dilakukan tindakan karantina yakni memastikan kesehatan burung tersebut.

Ia mengatakan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan awal ditemukan sebagian burung mati dan terindikasi tidak sehat, sehingga dikeluarkan surat pemusnahan (K-8.1) demi mencegah penyebaran penyakit.88

Berdasarkan informasi dari Karantina Sumut, Tim P2 Bea Cukai Langsa mendapatkan informasi intelijen mengenai adanya pemasukan barang impor ilegal pada Sabtu (09/08), yang menyebutkan adanya upaya penyelundupan satwa menggunakan speedboat dari Thailand menuju Aceh Tamiang.

Kemudian, satwa ilegal tersebut rencananya akan diangkut menggunakan mobil menuju Medan, dalam pengejaran ditemukan tujuh koli berisi burung yang diduga merupakan hasil impor ilegal yang kemudian langsung diserahkan kepada Karantina Sumatera Utara.

"Sedangkan kedua pelaku berinisial RY dan RN, serta muatan dan kendaraan, di bawa untuk pemeriksaan lebih mendalam," jelasnya.

N Prayatno Ginting, menambahkan penindakan itu merupakan bagian dari upaya dalam pemberantasan penyelundupan satwa yang marak terjadi.

Serta, ia mengatakan, penindakan dan pemusnahan merupakan sinergi yang solid antara Karantina Sumatera Utara dan Bea Cukai Langsa.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan di wilayah perbatasan. Melalui kerja sama ini, diharapkan Indonesia dapat semakin terlindungi dari ancaman hama penyakit dan penyelundupan satwa ilegal,” tutupnya.

(fa/pr/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment