Tegas! Perusahaan Bandel Akan Disegel Polda Kaltim Selama PPKM Mikro Darurat

10 July 2021 - 13:20 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Balikapapan. Semua perusahaan bandel yang tidak menaati ketentuan PPKM Mikro Darurat di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bakal ditindak tegas. Hal itu ditekankan Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Drs. Heri Rudolf Nahak, M.Si.

Menurutnya, Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Mikro Darurat pasca melonjaknya kasus Covid-19 sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 yang berlaku mulai 8-20 Juli 2021. “Sesuai Instruksi Mendagri, Balikpapan menjadi salah satu daerah yang harus diperketat PPKM Mikronya dengan langkah-langkah khusus,” jelas Kapolda Kaltim, Jumat (09/07).

Jika ada restoran yang masih menerima pengunjung di atas pukul 17.00 atau masih melayani take away hingga di atas pukul 20.00, maka pihaknya akan langsung menyegel restoran itu. "Restoran bandel yang tidak mau tutup sampai jam 5 sore sampai jam 8 itu harus ditutup, harus dikasih sanksi segel,” tegas Kapolda Kaltim

Namun lanjutnya, ketentuan tetap mengikuti surat edaran Wali Kota. Pengawasan akan dilakukan di lapangan. Bersama TNI dan Satpol PP dan instansi lannya akan melakukan patrol bersama

(fa/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment