Tangani Kasus Korupsi Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Aceh dan Kejati Aceh

29 June 2020 - 14:44 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Banda Aceh. Kepolisian Daerah Aceh bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Nasir Djamil.  

Apresiasi diberikan atas kinerja Polda Aceh dan Kejati Aceh dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang anggaran tahun 2018 Rp 11,6 Miliar dari dana Otsus Aceh pada Dinas PUPR Aceh.  

Untuk diketahui, saat ini di Kejari Agara sedang ditangani kasus bimbingan dan teknis (bimtek) atau workshop dana desa tahun 2019 mencapai lima miliar lebih. Kasus Jalan Muara Situlen-Gelombang ini, diharapkan dapat dituntaskan sampai ke meja hijau agar ada efek jera terhadap pelaku koruptor, dan harus dikembangkan aliran dana tersebut dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, untuk menelusuri rekening koran dan aliran transaksi penggunaan dana tersebut agar tidak ada yang dikorbankan dan menjadi korban dalam perbuatan melawan hukum.  

“Kasus ini harus menjadi atensi Jaksa Agung dan Kajati Aceh agar kasus ini sampai ke meja hijau dapat melibatkan PPATK sesuai undang-undang nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penanganan kasus dugaan korupsi ini menunjukkan bukti dari keseriusan dan komitmen Kejati Aceh untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut," jelas Anggota Komisi III DPR RI.

Saat ini Polda Aceh tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur selama dua tahun yakni 2018/2019 mencapai Rp 12,9 Miliar dari dana alokasi umum (DAU). Polda Aceh telah memeriksa sejumlah saksi seperti Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Sekretaris Distan yang juga PPTK, PPK, Kabid Peternakan, Kontraktor pengadaan.  

Selain itu juga, Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan proyek pembangunan bronjong ambruk di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Agara tahun 2018 mencapai Rp 3,2 Miliar dari dana APBD bukan dana Otsus Aceh, dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas, dana akreditasi Puskesmas, jasa Jamkesmas Puskesmas, RSUD Sahudin Kutacane, Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) jajaran Dinkes Agara.  

“Penangan kasus dugaan korupsi di Polda Aceh maupun Kejati Aceh harus percepat penetapan para tersangkanya. Ini sebagai bukti dari keseriusan dan konsisten Kajati Aceh, Kapolda Aceh, dan Dirreskrimsus untuk memberantas kasus dugaan korupsi yang di laporan masyarakat dan viral di medsos. Untuk proses penegakan hukum harus konsisten untuk menyelamatkan keuangan Negara, tetapi harus ada efek jera bagi pelaku koruptor. Keseriusan aparat penegak hukum (Kejati dan Polda Aceh) untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi di Aceh akan disampaikan dalam pertemuan Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung RI dan Kapolri”, pungkas Anggota Komisi III DPR RI.  

(fb/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment