Tangani Karhutla, Di Tahun 2020 Polda Kalteng Berhasil Jerat 12 Tersangka

28 December 2020 - 11:43 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Palangka Raya. Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan berbagai upaya dan terobosan agar Karhutla di Kalimantan Tengah dapat diminimalisir. Contohnya, dengan upaya preventif, kepolisian sudah melakukan sosialisasi, memasangkan spanduk dan imbauan melakui Maklumat Kapolda agar tidak membakar lahan yang bisa menyebabkan Karhutla.

Selain sosialisasi, spanduk dan Maklumat Kapolda, ada penegakan hukum dimana SOP yang ada. Apabila ada titik api, Bhabinkamtibmas, Kapolsek dan unsur terkait akan melaksanakan upaya pemadaman.

"Dengan didukung oleh patroli udara helikopter milik Polairud Polda Kalteng, apabila memang ada kebakaran hutan dan ada unsur kesengajaan akan dilakukan penegakan hukum," tegas Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Dengan ketentuan, apabila lahan yang terbakar di bawah 1 hektare akan ditangani Polsek, di atas 1 hektare itu Polres, di atas 3 hektare akan ditangani Polda dan Polres setempat. Menurut data yang dihimpun, di tahun 2020, di seluruh jajaran ada 145 posko di titik terdekat yang diduga nanti akan ada kerawanan terjadinya kebakaran. Kepolisian juga memiliki aplikasi Hanyaken Nusuh yang bisa menjumlahkan serta merangkum titik hotspot yang muncul.

Sebanyak 5.759 hotspot sudah ada upaya pemadaman. Dari itu, penindakan hukum sekitar 53 persen dengan jumlah 3.002 hotspot. Yang tidak terjangkau petugas kepolisian ada 47 persen dengan 2.757 titik hotspot. Di tahun 2020, jumlah laporan polisi atas kejadian karhutla yang terbit ada 12 laporan dengan penetapan tersangka ada 12 orang, 10 perkara sampai tahap II, 1 kasus masih dalam penyelidikan, 1 kasus sudah dalam penyidikan, sementara kasus korporasi masih belum ditemukan.

Penegakan hukum tersebut kebanyakan dilakukan di wilayah Kota Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau, Kobar, Kotim. Dengan total lahan yang terbakar sekitar 10.000 hektare. "Kita tidak akan pandang bulu untuk melakukan penindakan Karhutla," tegas Kabid Humas Polda Kalteng.

Kabid Humas Polda Kalteng mengatakan, ada beberapa kendala dalam karhutla yg dihadapi oleh Polisi. Pertama, anggaran yang terbatas dengan alokasi waktu yang panjang mengakibatkan kebutuhan anggaran ops karhutla perlu ditambah secara signifikan baik untuk uang saku, bekal kesehatan dan dukungan operasional di lapangan.

"Kemudian, masih adanya pro kontra apabila para pembakar lahan untuk tidak bisa diproses hukum karena para politisi dan kepala daerah menganggap mereka adalah para peladang tradisional," ungkap Kabid Humas Polda Kalteng.

(fa/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment