Tak Beri Izin Demo, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis kepada Serikat Pekerja

6 October 2020 - 15:35 WIB
Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Kepolisian memastikan tidak mengeluarkan surat izin keramaian kepada serikat pekerja dan buruh yang berencana melakukan aksi unjuk rasa (unras) dan mogok nasional menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun demikian, polisi mengklaim akan menggunakan pendekatan humanis dan persuasif bagi massa yang bersikukuh menggelar unjuk rasa.

“Kapolri tidak memberikan izin (demo). Tapi kalau ada yang maksa kita tetap mengedepankan preemtif, preventif, penegakkan hukum terakhir,” terang Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., Selasa (6/10/20).

Menurut Brigjen Pol. Awi, dalam rangka antisipasi aksi unjuk rasa tersebut Polri berpegang teguh pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan Perkap Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.

“Jadi lapis-lapis itu kemampuan sudah kami siapkan,” tegas Brigjen Pol. Awi.

Menurut Karo Penmas, larangan terhadap aksi unjuk rasa bagi serikat pekerja dan buruh tersebut tidak melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Karo Penmas beralasan, karena larangan tersebut dilakukan semata-mata demi keselamatan masyarakat mengingat kekinian masih dalam situasi pandemi Covid-19. (ng/bq/hy).

Share this post

Sign in to leave a comment