Sukseskan Pilkada Serentak 2020, Kapolri dan Jaksa Agung RI, Tandatangani Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI

20 July 2020 - 15:18 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menjelang pelaksanaan Pilkada 2020 yang dilaksanakan secara serentak di akhir tahun ini, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi. Drs. Idham Azis, M.Si., menghadiri pelaksanakan Penandatanganan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI, tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Dalam acara tersebut Kapolri turut hadir didampingi Oleh Asops Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kadiv Humas Polri, Wakabareskrim Polri dan Karo Kerma Sops Polri. Sementara itu Jaksa Agung didampingi Oleh Jampidum dan Koordinator Bidang Pidum. Ketua Bawaslu hadir didampingi oleh seluruh Pejabat dan Anggota Bawaslu.

Dalam kesempatan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pilkada 2020. Sentra Gakkumdu merupakan gabungan antara Bawaslu, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang bertugas menindak dugaan pelanggaran dalam gelaran pemilihan umum.

Kapolri menyampaikan dengan adanya penandantanganan peraturan bersama Sentra Gakkumdu ini Sangat bagus karena sebagai wujud negara hadir dalam mengawasi pemilukada yang aman dan damai. "Pesan saya setelah penandatanganan ini saya minta asops benar-benar menunjuk orang yang punya komitmen dan integritas yang duduk di sentra gakkumdu, dan jangan hanya nama, setelah itu berikan kepastian jika mereka dapat membangun kebersamaan di sentra gakkumdu dan berhasil berikan reward atau penghargaan," jelas Kapolri.



Kapolri juga menyampaikan terus memberikan dukungan tanpa payung cadangan kepada Bawaslu. Kapolri juga mengucapkan selamat atas terbentuknya kerja sama ini, Kapolri akan mengecek setiap saat dan supervisi dadakan kepada mereka yang tergabung dalam sentra gakkumdu.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, Gakkumdu menjadi komponen penting dalam mengawal proses Pilkada baik sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan hingga perhitungan dan usai perhitungan suara Pilkada. “Sebagai bagian internal dari sistem keadilan pemilu, Gakkumdu merupakan komponen vital yang turut menentukan kesuksesan penyelenggaraan penegakan pemilu pemilihan selama berlangsungnya pemilihan serentak 2020,” jelasnya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, , Senin (20/7/20).

Ketua Bawaslu RI juga mengatakan, Sentra Gakkumdu telah berpengalaman dalam menindak dugaan pelanggaran. Sejak dibentuk pertama kalinya di tahun 2015 lalu, Gakkumdu terus mengawal Pemilu Demokrasi secara Kemudian kembali dibentuk pada Pilkada 2017, Pilkada 2018, Pemilu 2019, dan kini Pilkada 2020.

Menurut Abhan, Pasal 152 Ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menyebutkan bahwa ketentuan mengenai Sentra Gakkumdu diatur dalam Peraturan Bersama antara Bawaslu, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung. “Kita laksanakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang, maka kita susun Peraturan Bersama,” jelas Abhan.

Ketua Bawaslu RI menambahkan, Bawaslu sendiri merupakan lembaga yang multifungsi, yaitu berfungsi dalam mencegah dan mengawasi. Namun demikian, Bawaslu akan memaksimalkan upaya pencegahan. Sedangkan upaya hukum adalah yang terakhir.

(mz/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment