SK Penanggulangan Tambang Ilegal Ditandatangani Gubernur Sumsel, Polisi Langsung Bertindak Cepat

2 August 2024 - 16:30 WIB
polda sumsel

Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, telah resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Provinsi Sumatera Selatan.

Surat Keputusan bernomor 510 yang ditandatangani pada Rabu (30/7/24) tersebut menjadi dasar operasional bagi Satgas untuk melakukan penindakan di lapangan. Dalam SK tersebut, Gubernur Sumsel menjabat sebagai Ketua Satgas yang bertanggung jawab menetapkan arah kebijakan operasi penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery. Jajaran Forkopimda lainnya, termasuk Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Kepala PT, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Provinsi, Danlanal, dan Danlanud, berperan sebagai Wakil Ketua Satgas. SK ini merinci penugasan Satgas yang terbagi dalam empat Subsatgas: preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi, dengan tujuan agar penanganan illegal drilling dan illegal refinery dapat dilakukan secara tuntas.

Menanggapi penerbitan SK tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, selaku Wakil Ketua Satgas, segera melakukan konsolidasi internal di lingkungan Polda Sumsel dan jajarannya untuk memastikan bahwa tugas setiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani Rabu kemarin. Kita harus segera menindaklanjutinya di lapangan, oleh karenanya saya melakukan konsolidasi ini," tuturnya. Kamis (1/8/24)

Kapolda Sumsel menekankan pentingnya sosialisasi tentang keberadaan Satgas kepada masyarakat luas, dengan tujuan agar kegiatan ilegal yang telah memakan banyak korban, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian negara yang besar, dapat dihentikan.

"Untuk eksistensi, saya tegaskan bahwa Satgas ini akan segera bertindak di lapangan secara efektif sesuai dengan target yang ditentukan," tegasnya.

Kapolda Sumsel juga mengimbau masyarakat yang masih terlibat dalam kegiatan illegal drilling dan illegal refinery untuk segera beralih ke pekerjaan yang legal.

Saya mengimbau masyarakat kita yang masih bekerja di kegiatan ilegal ini untuk secara sadar beralih profesi. Satgas ini terdiri dari banyak instansi yang memiliki peran sesuai bidangnya. Kita akan berkomunikasi intensif dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk memberikan solusi," ujarnya.

Sebelumnya, kegiatan illegal drilling dan illegal refinery di Sumatera Selatan telah menimbulkan banyak korban, kerusakan lingkungan, serta kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah. Terakhir, kejadian di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, pada Juni - Juli lalu merenggut lima nyawa dan menyebabkan kerugian negara sebesar 4,8 triliun rupiah.

Hal ini mendorong Kapolda Sumsel, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, untuk menyebutnya sebagai tragedi kemanusiaan yang memerlukan langkah penanganan konkret dari seluruh stakeholder terkait. Ia mengusulkan kepada pemerintah daerah perlunya segera dibentuk Satgas yang akan menangani permasalahan ini secara bersinergi dan komprehensif dari hulu ke hilir.

(mz/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment