Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Bidkum Polda DIY menggelar Kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada satuan kerja (satker) dan satuan wilayah (satwil) jajaran Polda DIY, Selasa (16/12/25).
Kegiatan yang dilaksanakan di Anton Soedjarwo Mapolda DIY ini mengusung tema "Transformasi Hukum Pidana Material dan Formil melalui KUHP Baru dan KUHAP Baru: Sinkronisasi dan Reposisi Peran serta Hubungan Polri dalam Sistem Peradilan Pidana dan Penegakan Hukum di Masyarakat".
Sosialisasi ini dibuka oleh Kabidkum Polda DIY, Kombes Pol Soliyah, S.I.K., M.H. Dan menghadirkan narasumber dari Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum., serta dihadiri perwakilan personel dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditsamapta, hingga Polres jajaran yang mengikuti secara daring.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., dalam sambutan tertulisnya mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
"Untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, diperlukan pembaruan hukum acara pidana yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat, serta memperhatikan dinamika dan perkembangan hukum internasional," ungkap Irjen Pol Anggoro Sukartono.
Irjen Pol Anggoro Sukartono menyampaikan Pembaruan KUHAP diarahkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan Sistem Peradilan Pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan kewenangan aparat penegak hukum.
"Polri berkomitmen menyamakan persepsi dan menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang membawa sejumlah pembaruan penting bagi Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Perubahan regulasi tersebut harus diiringi dengan kesiapan seluruh jajaran, baik dari sisi pemahaman, kompetensi, maupun penyesuaian pelaksanaan tugas di tingkat lapangan," ungkap Kapolda DIY dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabidkum Polda DIY.
(nf/hn/rs)