Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta, telah menetapkan aturan khusus bagi masyarakat yang hadir dalam Pesta Rakyat, Minggu (17/8/25).
Dikutip laman RRI, panduan ini mencakup hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk menjaga ketertiban acara. Melansir dari akun resmi Instagram @dkijakarta berikut adalah aturan di Pesta Rakyat, Sabtu, (16/8/25).
Yang Boleh Dilakukan :
1. Pastikan tubuh dalam keadaan sehat
Pengunjung diimbau hadir dengan kondisi tubuh sehat dan bebas gejala penyakit. Hal ini penting untuk menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh peserta.
2. Memakai pakaian dan alas kaki nyaman
Warga dianjurkan mengenakan pakaian sederhana serta alas kaki yang mendukung aktivitas. Dengan begitu, masyarakat bisa mengikuti rangkaian acara dari pagi hingga malam.
3. Menjaga kebersihan lokasi acara
Setiap orang diminta membuang sampah pada tempatnya selama acara berlangsung. Kebersihan lokasi menjadi tanggung jawab bersama demi kenyamanan semua pihak.
4. Membawa tas ramah lingkungan
Masyarakat boleh membawa tas ramah lingkungan sebagai pengganti plastik sekali pakai. Langkah ini mendukung gerakan peduli lingkungan di tengah keramaian pesta rakyat.
5. Datang menggunakan transportasi publik
Pengunjung didorong memanfaatkan angkutan umum untuk menuju Monas. Cara ini membantu mengurangi kemacetan sekaligus menekan polusi udara.
Yang Tidak Boleh Dilakukan :
1. Menggunakan laser
Penggunaan laser dilarang karena berpotensi mengganggu kenyamanan orang lain. Alat ini juga bisa membahayakan keselamatan pengunjung.
2. Membawa bahan mudah terbakar
Bahan yang berisiko menimbulkan api atau ledakan tidak boleh dibawa ke area acara. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah ancaman kebakaran.
3. Membuang sampah sembarangan
Masyarakat diminta tidak membuang sampah sembarangan selama pesta rakyat. Aturan ini untuk menjaga Monas tetap bersih dan nyaman.
4. Membawa minuman dalam kemasan sekali pakai
Air minum dalam kemasan plastik sekali pakai dilarang masuk area Monas. Pengunjung diharapkan membawa wadah minum yang ramah lingkungan.
5. Membawa senjata tajam dan obat terlarang
Segala bentuk senjata tajam serta obat-obatan terlarang dilarang keras dibawa ke lokasi. Langkah ini untuk menjamin keamanan bersama.
6. Membawa hewan peliharaan
Hewan peliharaan tidak diperkenankan masuk area pesta rakyat. Aturan ini untuk menghindari risiko keramaian dan gangguan ketertiban.
7. Melakukan vandalisme
Segala bentuk tindakan merusak fasilitas atau coretan dilarang keras di Monas. Pengunjung diharapkan menjaga kelestarian fasilitas publik.
8. Menyerukan ujaran kebencian
Larangan berlaku untuk seruan politik, kampanye, maupun isu SARA. Tindakan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
9. Membawa unsur pornografi dan brand tertentu
Barang dengan muatan pornografi maupun iklan komersial tidak boleh ditampilkan. Hal ini untuk menjaga kesakralan perayaan nasional.
10. Menerbangkan drone tanpa izin
Drone hanya boleh diterbangkan dengan izin resmi panitia dan aparat. Aturan ini diterapkan demi keamanan udara di sekitar Monas.
(fa/hn/rs)
Simak Aturan Khusus Dalam Mengikuti Pesta Rakyat di Monas Besok
16 August 2025 - 21:57
WIB
RRI
in
Nasional
Sign in to leave a comment