Simak Aturan Khusus Dalam Mengikuti Pesta Rakyat di Monas Besok

16 August 2025 - 21:57 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta, telah menetapkan aturan khusus bagi masyarakat yang hadir dalam Pesta Rakyat, Minggu (17/8/25).

Dikutip laman RRI, panduan ini mencakup hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk menjaga ketertiban acara. Melansir dari akun resmi Instagram @dkijakarta berikut adalah aturan di Pesta Rakyat, Sabtu, (16/8/25).

‎Yang Boleh Dilakukan :

‎1. Pastikan tubuh dalam keadaan sehat
‎Pengunjung diimbau hadir dengan kondisi tubuh sehat dan bebas gejala penyakit. Hal ini penting untuk menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh peserta.

‎2. Memakai pakaian dan alas kaki nyaman
‎Warga dianjurkan mengenakan pakaian sederhana serta alas kaki yang mendukung aktivitas. Dengan begitu, masyarakat bisa mengikuti rangkaian acara dari pagi hingga malam.

‎3. Menjaga kebersihan lokasi acara
‎Setiap orang diminta membuang sampah pada tempatnya selama acara berlangsung. Kebersihan lokasi menjadi tanggung jawab bersama demi kenyamanan semua pihak.‎

‎4. Membawa tas ramah lingkungan
‎Masyarakat boleh membawa tas ramah lingkungan sebagai pengganti plastik sekali pakai. Langkah ini mendukung gerakan peduli lingkungan di tengah keramaian pesta rakyat.

‎5. Datang menggunakan transportasi publik
‎Pengunjung didorong memanfaatkan angkutan umum untuk menuju Monas. Cara ini membantu mengurangi kemacetan sekaligus menekan polusi udara.


‎‎Yang Tidak Boleh Dilakukan :

‎1. Menggunakan laser
‎Penggunaan laser dilarang karena berpotensi mengganggu kenyamanan orang lain. Alat ini juga bisa membahayakan keselamatan pengunjung.

‎2. Membawa bahan mudah terbakar
‎Bahan yang berisiko menimbulkan api atau ledakan tidak boleh dibawa ke area acara. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah ancaman kebakaran.

‎3. Membuang sampah sembarangan
‎Masyarakat diminta tidak membuang sampah sembarangan selama pesta rakyat. Aturan ini untuk menjaga Monas tetap bersih dan nyaman.

‎4. Membawa minuman dalam kemasan sekali pakai
‎Air minum dalam kemasan plastik sekali pakai dilarang masuk area Monas. Pengunjung diharapkan membawa wadah minum yang ramah lingkungan.

‎5. Membawa senjata tajam dan obat terlarang
‎Segala bentuk senjata tajam serta obat-obatan terlarang dilarang keras dibawa ke lokasi. Langkah ini untuk menjamin keamanan bersama.

‎6. Membawa hewan peliharaan
‎Hewan peliharaan tidak diperkenankan masuk area pesta rakyat. Aturan ini untuk menghindari risiko keramaian dan gangguan ketertiban.

‎7. Melakukan vandalisme
‎Segala bentuk tindakan merusak fasilitas atau coretan dilarang keras di Monas. Pengunjung diharapkan menjaga kelestarian fasilitas publik.

‎8. Menyerukan ujaran kebencian
‎Larangan berlaku untuk seruan politik, kampanye, maupun isu SARA. Tindakan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

‎9. Membawa unsur pornografi dan brand tertentu
‎Barang dengan muatan pornografi maupun iklan komersial tidak boleh ditampilkan. Hal ini untuk menjaga kesakralan perayaan nasional.

‎‎10. Menerbangkan drone tanpa izin
‎Drone hanya boleh diterbangkan dengan izin resmi panitia dan aparat. Aturan ini diterapkan demi keamanan udara di sekitar Monas.

(fa/hn/rs)


Share this post

Sign in to leave a comment