Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional), sudah melaksanakan pendataan data keluarga dari awal Agustus. Pendataan ini akan dilakukan sampai 31 Agustus 2024.
"Ini memang menjadi amanah dari UU yang diamanatkan untuk BKKBN. Jadi memang BKKBN serta pemda ini setiap lima tahun sekali melakukan pendataan keluarga," ujar Direktur Pelaporan dan Statistik (Laptik) BKKBN, Lina Widyastuti, dilansir dari laman RRI, Jumat (9/8/24).
Ia mengatakan, setiap tahunnya BKKBN selalu melakukan update ataupun pemutakhiran. "Jadi di tahun 2024 ini merupakan pemutakhiran yang ketiga dari pendataan keluarga," ujarnya.
"Yang secara sensus sudah dilakukan pada tahun 2021, di 2021 kita sudah mengumpulkan sebanyak 68 juta keluarga. Dan ini datanya by name by adress." jelasnya.
Selanjutnya ia mengungkapkan pemerintah kemudian bisa melihat kondisi keluarga dari berbagai kondisinya. Misalnya terkait dengan kondisi kependudukannya. Terkait KB-nya, pembangunan keluarganya, atau kondisi perumahannya.
"Misal tinggal di rumah yang sehat atau tidak. Data itu bisa kita dapatkan dari pendataan keluarga," ujarnya.
Sementara itu, menurut Deputi Advokasi Penggerak Informasi BKKBN, Sukaryo Teguh Santos, data milik BKKBN ini dinanti oleh seluruh kementerian. Nantinya data tersebut akan diadopsi kementerian.
"Ya untuk mengentaskan kemiskinan, pengangguran, dan lain-lain. Saya berharap media terus mengabarkan tentang data terkini tiap detik," tutupnya.
(fa/pr/nm)