Sepanjang Tahun 2025, Polda Sulsel Tangkap 3.815 Tersangka Narkoba

11 November 2025 - 19:00 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Polda Sulawesi Selatan bersama jajarannya, sepanjang tahun 2025, berhasil mengungkap 2.231 kasus dengan 3.815 tersangka peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Sulawesi Selatan.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 125 kilogram sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat-obatan terlarang, serta 8.741 kilogram ganja.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, S.H., M.H., mengungkapkan, taksiran nilai ekonomi dari barang bukti narkoba yang diamankan mencapai Rp16,2 miliar.

Selanjutya, ia menambahkan, upaya ini juga telah berhasil menyelamatkan sekitar 177 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Asumsinya, satu gram sabu dikonsumsi 10 orang, satu miligram tembakau sintetis untuk 10 orang, dan satu butir obat terlarang untuk satu orang. Dengan demikian, sekitar 177 ribu orang dapat diselamatkan, serta negara menghemat sekitar Rp1,4 triliun untuk biaya rehabilitasi,” jelas Kapolda, dilansir dari laman RRI, Senin (10/11/25).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 13 kilogram sabu, 1 kilogram tembakau sintetis, dan 6 kilogram obat-obatan daftar G, termasuk 33.936 butir obat berbahaya (THD).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, serta dihadiri oleh Kepala BNNP Sulsel, Brigjen. Pol. Budi Sajidin, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Kapolrestabes Makassar, Kombes. Pol. Arya Perdana, Kajari Makassar, Andi Panca Sakti, dan sejumlah pejabat utama Polda Sulsel.

“Kami berkomitmen menjadikan Sulawesi Selatan sebagai wilayah yang aman dan tidak ramah bagi pelaku kejahatan, termasuk peredaran narkoba. Siapa pun yang masih mencoba bermain dalam bisnis haram ini, akan terus kami kejar dan tindak tegas,” tegas Kapolda Sulsel.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subsider Pasal 438 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

(fa/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment