Tribratanews.polri.go.id – Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H melakukan Konfrensi pers pengungkapan sekaligus pemusnahan Narkotika jenis sabu dengan berat 45 kilogram (kg) yang dibungkus dalam 45 (empat puluh lima) bungkus plastik dilakban warna cokelat.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir PJ Bupati Labuhanbatu diwakili Sekda : Ir. M.Yusuf Siagian MMA, Bupati Labusel : H. Edimin, Wakil Bupati Labura : H.Samsul Tanjung, ST, MH, unsur Forkopimda Kab. Labuhanbatu, tokoh agama, tokoh masyarakat serta insan pers.
Kapolres Labuhanbatu menjelaskan narkotika jenis sabu seberat 45 kg dibawa dari Provinsi Aceh yang rencananya akan dibawa menuju Provinsi Riau. Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, petugas berhasil mengamankan pria inisial RN (23) dan J (21) yang mana keduanya warga Dsn IV Desa Tambun Tunong, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara serta S (23) warga Desa Palau Gading, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara.
Pengungkapan ini berawal pada hari Rabu (28/07) dari informasi yang diterima oleh personel Polres Labuhanbatu tentang kecurigaan terhadap dua unit mobilnya yang posisinya sudah jauh dari Kota Banda Aceh yaitu Toyota Kijang Inova No. Pol : BK 1454 HE dan Honda Brio No. Pol BK1261EP.
Sekira pukul 01.30 WIB personel Polsek Kota Pinang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan penyekatan dalam rangka PPKM melihat mobil tersebut berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya dan selanjutnya membawa ke Polsek Kota Pinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam mobil.
"Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Toyota Kijang Inova ditemukan 20 bungkus lakban kuning di bawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu sedangkan pada mobil Honda Brio ditemukan satu buah goni plastik berisi 15 bungkus lakban kuning di bagasi belakang", jelas Kapolres Labuhanbatu, Selasa (09/08).
Dari keterangan tersangka RN bahwasanya barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam Antara Kab. Aceh Utara yang dijanjikan dengan upah sebesar Rp.65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) dimana telah ditransfer sebesar Rp.10.000.000 ke Rek BSI (Bank Syariah Indonesia) Rek An.Ardianto (yang ikut dalam rombongan namun pada saat diamankan dianya sedang mencari muntir dan berhasil melarikan diri)
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH
melaporkan pengungkapan tersebut kepada Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C.Wisnu Adji P, SIK yang memberikan petunjuk untuk berkoordinasi dengan team Polda dan Team DF selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke Aceh dan saat ini team sebagian masih berada di Aceh.
Kapolres Labuhanbatu menyebutkan bahwa dengan diamankannya 45000 Gram Sabu dapat menyelamatkan 450000 jiwa jika diasumsikan 1 gram biasanya untuk dipakai 10 orang,terhadap ke 3 Tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.