Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Pekan keempat Januari 2022, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, Polrestabes dan Polres jajaran mengungkap puluhan kasus narkotika. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H., melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes. Pol. Supriadi mengatakan, bahwa untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba anggotanya tidak henti melakukan penindakan.
"Kita tidak akan berhenti melakukan penindakan dengan terus mengungkap kasus jaringan narkoba di Sumsel," tegas Kabid Humas Polda Sumsel, Senin (31/1/2022).
Untuk Minggu IV di Januari 2022, dari 46 kasus yang diungkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran juga mengamankan 58 tersangka, terdiri dari 46 pengedar dan 12 orang pemakai.
"Selain mengamankan puluhan tersangka, anggota kita juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 27 batang plus 4,288 gram dan ekstasi sebanyak 615 butir," jelas Kabid Humas Polda Sumsel.
Dari ungkap kasus dan barang bukti yang berhasil diamankan pekan ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mampu menyelamatkan 17.643 anak bangsa.
(fa/bq/hy)