Selama Sepekan, Densus 88 Antiteror Polri Amankan Sembilan Terduga Teroris Anggota JAD Padang

19 August 2020 - 09:52 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Selama sepekan dari tanggal 21 Juli sampai dengan 27 Juli 2020, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap sebanyak 9 terduga teroris kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karo Penmas Div Humas) Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., menjelaskan pada 21 Juli 2020, Densus 88 menangkap tersangka FD alias Bima (22), HC alias Abu Randu (44), S (38), H alias Abu Qori (37), AF (20), FA alias Abu Said (37), serta B alias Abu Rahmat (49). Kemudian, pada 25 Juli 2020, giliran tersangka PI alias Ibrahim (27), dan yang terakhir pada tanggal 27 Juli 2020 tersangka Z alias Zul (39) berhasil diamankan oleh Densus 88 Antiteror Polri.


Para terduga teroris memiliki pekerjaan sehari-hari yang beragam. S, HC alias Abu Qori, serta FA alias Abu Said bekerja sebagai pedagang. Kemudian, FD alias Bima merupakan karyawan swasta, HC alias Abu Randu merupakan pemilik usaha jasa pengiriman, AF merupakan terapis bekam, dan B alias Abu Rahmat merupakan pekebun. Ketujuh tersangka berperan sebagai anggota kelompok JAD Padang.

Karo Penmas Divhumas Polri juga menjelaskan bahwa tersangka HC juga terlibat menyebarkan paham radikal. Selain itu PI merupakan anggota kelompok JAD Sumbar pimpinan May Yusral alias Pak Umar yang ditangkap pada 13 Agustus 2018. Menurut polisi, PI pernah mengikuti pelatihan menggunakan senjata rakitan dengan kelompok May Yusral sebanyak tiga kali di Koto, Padang. Lalu, PI pernah diperintah May Yusral melakukan survei terhadap target serangan di kantor polisi hingga berniat berangkat ke Suriah.

“Keempat, sudah siap untuk melaksanakan tindak pidana terorisme. Kelima, berniat hijrah ke Suriah,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri.

Jenderal bintang satu tersebut mengatakan, Z yang merupakan anggota JAD Sumbar pimpinan May Yusral masuk dalam buruan polisi. Z juga pernah mengikuti pelatihan seperti PI.

"Ketigaterduga teroris tersebut, mengikuti pelatihan dengan menggunakan senpi rakitan bersama kelompok JAD Sumbar yang dipimpin oleh May Yusral alias Pak Umar di Bukit Banda Cangkiang," ujar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

(fn/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment