Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kepolisian meluncurkan layanan 'Titip Kendaraan Bermotor' selama libur Nataru. Program ini dikhususkan bagi warga yang berada di wilayah hukum Polres Metro Depok. “Mudik ke luar kota mengendarai roda dua memiliki risiko kecelakaan yang tinggi. Sehingga masyarakat diimbau agar mudik pakai mobil atau angkutan umum resmi. Nah motornya bisa dititip di tempat yang sudah kami sediakan," jelas Kapolres Metro Depok Kombes. Pol. Ahmad Fuady, Selasa (12/12/23).
Baca Juga: Polda Jateng Himbau Masyarakat Untuk Waspada COVID-19 jelang Nataru
Kombes. Pol. Ahmad Fuady mengatakan bahwa masyarakat yang hendak menitipkan sepeda motor selama libur Nataru dapat menghubungi hotline 0852-1822-9912. Pemilik kendaraan harus membawa fotocopy KTP, fotocopy BPKB atau STNK yang sah, dan membawa sendiri selimut motor agar tidak rusak karena cuaca.
"Tempat penitipan motor ada dua yang kami sediakan, yaitu pertama di Unit Laka Lantas Jalan Merdeka, Depok Dua, dan kedua di Pos Lantas di pertigaan Jalan Raya Margonda-Jalan Raya Juanda," ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, selain mencegah laka lantas, layanan penitipan sepeda motor ini juga dimaksud untuk mengurangi angka curanmor saat rumah ditinggal pemiliknya mudik. Layanan ini gratis kepada masyarakat Kota Depok.
(bg/pr/nm)