Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Polisi memberikan pelayanan penitipan kendaraan sepeda motor maupun mobil gratis bagi masyarakat yang mudik Lebaran 1445 hijriah/2024 M.
Layanan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Metro Jaya, dimana Polres maupun Polsek setempat wajib menyediakan penitipan kendaraan gratis seperti pada tahun sebelumnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, layanan penitipan kendaraan bermotor gratis ini diadakan agar pemudik merasa tenang dan nyaman saat meninggalkan kendaraannya.
"Ini merupakan agenda rutin tahunan Polres Metro Tangerang Kota menghadapi perayaan hari besar keagamaan kepada masyarakat Tangerang," ujarnya, dilansir dari laman tangerangnews, Minggu (24/03/24).
Baca Juga: Polisi Berbagi Takjil di Bundaran Tank Andonouhu
Selain itu, layanan penitipan kendaraan bermotor ini juga untuk menekan angka kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas saat arus mudik nanti.
"Kami mengimbau khususnya kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk sebaiknya tidak menggunakan sepeda motor ketika mudik,” jelasnya.
Menurut dia, yang menjadi alasan utamanya kenapa masyarakat harus diimbau polisi untuk tidak menggunakan motor saat mudik lebaran.
Sebab memiliki risiko lebih tinggi terlibat kecelakaan lalu lintas akibat mengemudi terlalu lama, jauh jaraknya serta terkuras fisiknya dalam menempuh perjalanan ke kampung halaman.
Akibatnya pengendara mengalami kelelahan dan turunnya konsentrasi pada saat menempuh perjalanan.
"Keutamaan Lebaran adalah bersilaturahmi dan berkumpul bersama keluarga. Jangan sampai terjadi risiko dalam perjalanan mudik ini, tentu juga kita (polisi) menekan terjadinya angka kecelakaan," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya warga dapat menitipkan kendaraannya di Polres Metro Tangerang Kota atau polsek-polsek terdekat dengan rumah.
"Nantinya warga bisa menitipkan kendaraan bermotornya dengan menghubungi Nomor Layanan Hotline yang telah kami persiapkan," jelasnya.
Sebagai informasi, adapun waktu pelayanan penitipan kendaraan bermotor ini dibuka mulai H-7 sampai H+7 selama Lebaran. Untuk syarat dan ketentuan penitipannya, warga hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan KTP.
"Layanan ini tidak dipungut biaya," tegasnya.
Selain itu, pihak Kepolisian akan melakukan patroli di rumah-rumah kosong. Patroli akan berjalan intensif untuk mencegah terjadinya pencurian atau pembobolan rumah kosong yang ditinggalkan pemudik.
"Saya lebih mengedepankan sistem keamanan lingkungan. Kami dari petugas hanya akan melakukan patroli, diintensifkan. Ya kita bisa melihat memang namanya pencurian ada niat tidak baik dan kesempatan. Oleh karena itu dengan adanya patroli diharapkan dapat mencegah bertemunya niat dan kesempatan pelaku kejahatan," tutupnya.
(fa/pr/nm)