Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta tidak berlaku selama libur Lebaran dan kebijakan itu mulai berlaku 29 April hingga 8 Mei 2022.
"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Senin (25/4/22).
Senada dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga menyampaikan aturan ganjil genap akan ditiadakan. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Nomor 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap.
"Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. "Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," jelasnya.