Tribratanews.polri.go.id - Serang. Sejak bulan Januari 2022 hingga akhir Februari 2022 Polda Banten berhasil mengungkap 143 kasus dengan mengamankan 196 orang.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto menjelaskan bahwa sejak 1 Januari hingga 9 Maret 2022 Polda Banten berhsil mengungkap sejumlah kasus narkoba di berbagai wilayah di Provinsi Banten.
"Dominan para tersangka yang ditangkap adalah pengedar, yaitu 174 orang dan 21 orang lainnya dikategorikan sebagai pengguna," terang Irjen Pol. Rudy Heriyanto, Kamis (10/03/22).
Menurut Jenderal Bintang Dua, selama Jamuari Polda Banten dan Polres jajaran telah mengungkap 72 kasus peredaran narkoba dengan 95 tersangka, terbanyak diungkap oleh Polresta Tangerang dengan 13 kasus narkoba dengan 18 tersangka, diikuti oleh Polresta Serang Kota dengan 12 kasus dengan 19 tersangka.
"Adapun jumlah barang bukti narkoba yang disita pada periode Januari 2022 adalah sebanyak 233,14 gram sabu, 135,94 gram ganja, 29,88 gram tembakau gorilla, serta 17.239 obat-obatan keras," tutur Kapolda Banten.
Pada Februari 2022, Jajaran Polda Banten bersama jajaran Polres jaringan pengedar narkoba dengan total 56 kasus dan 78 tersangka, tertinggi ungkap ada di Polresta Tangerang dengan 19 kasus dan 28 tersangka diikuti oleh Polres Serang dengan 7 kasus dengan 14 tersangka.
"Penyitaan sabu mengalami peningkatan menjadi 355,57 gram, ganja disita sebanyak 103,24 gram, tembakau gorilla sebanyak 16,63 gram dan 3.488 butir obat-obatan keras," tegas Irjen Pol. Rudy Heriyanto