Tribratanews.polri.go.id - Palangkaraya. Sejak bulan Juli hingga Agustus 2021 jajaran Polda Kalimantan Tengah berhasil menangani 7 kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla). Dari 7 kasus itu aparat kepolisian menetapkan 5 tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat memimpin apel gelar sarana dan prasaran dalam rangka kesiapan dan pencegahan Karhutla di lapangan Mapolda Kalteng, Selasa, (10/08/21).
Jenderal Bintang Dua tersebut menjelaskan kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut terbukti sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.
"Para tersangka membuka lahan digunakan untuk bercocok tanam," terang Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Kapolda Kalteng mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan. Terlebih pada Agustus - September, Kalimantan Tengah mememasuki musim kemarau.