Selama Bulan Januari dan Februari 2021, Polda Jambi Ungkap 14 Kasus Terkait Karhutla

26 February 2021 - 12:39 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jambi. Sejak Januari 2021 sampai dengan Februari 2021, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah mengungkap sebanyak 14 kasus terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Jambi. Dari 14 kasus tersebut polisi menetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., menerangkan bahwa 14 kasus tersebut yaitu Polres Tebo 2 kasus, Polres Muarojambi 2 kasus, Polresta Jambi 1, Polres Tanjab Barat 4, Polres Tanjab Timur 5 kasus, Jumat (26/02/21).

Kabid Humas Polda Jambi berharap tak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar agar tidak terjadi lagi karhutla yang merugikan negara dan masyarakat luas.

"Stop bakar hutan dan lahan karena banyak yang dirugikan. Baik pelaku itu sendiri maupun secara kesehatan dan ekonomi juga akan berdampak," jelas Kapolda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan dampak dari terjadinya karhutla yaitu membuat kabut asap tebal sehingga dapat menutupi jarak pandang. Selain itu debu dengan ukuran partikel kecil, kemudian gas yang berdampak terhadap kesehatan manusia. Seperti ISPA, pneumonia, asma, iritasi mata dan kulit sekaligus terjadinya pencemaran udara.

Sementara dari aspek ekonomi, yaitu terganggunya aktivitas sehari-hari. Kemudian menurunnya produktivitas dan penghasilan, hilangnya mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan karena berkurangnya umur tanah serta terganggunya transportasi darat dan udara.

Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi dan ancaman hukuman yang cukup berat. Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sebagaimana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Share this post

Sign in to leave a comment