Selama Bulan Agustus 2021, Polda Riau Berhasil Tangani 20 Kasus Karhutla

11 August 2021 - 13:34 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Pekanbaru. Hingga awal Agustus ini Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) tengah menangani 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bumi Lancang Kuning. Dari 20 kasus tersebut tercatat ada 260,19 hektar lahan terbakar.


Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan dari 20 kasus itu, pihaknya telah menetapkan sebanyak 24 orang menjadi tersangka.

"2 kasus tahap I, 6 kasus masih dalam sidik dan 12 kasus sudah tahap II," jelas Kabid Humas Polda Riau, Selasa (10/08/21).


Kabid Humas Polda Riau menjelaskan bahwa kasus terbanyak ditangani oleh Polres Inhil yakni menangani 5 kasus dengan 7 orang tersangka. Kemudian Polres Bengkalis dengan 3 kasus dan 3 tersangka.


Polres Rohil, Kampar dan Polres Dumai yang masing - masing menangani 2 kasus dengan 2 orang tersangka.


Untuk Ditreskrimsus Polda Riau, Polres Siak, Polres Meranti, dan Polres Pelalawan masing - masing menangani 1 kasus dan 1 tersangka.


Sementara Polres Rokan Hulu menangani 1 kasus dengan 3 orang tersangka. Sedangkan di tiga jajarannya yang lain yakni di Polres Inhu, Polresta Pekanbaru dan Polres Kuansing belum terdapat kasus karhutla.


Untuk diketahui, semua tersangka dari perorangan belum ada yang dari perusahaan.

Share this post

Sign in to leave a comment