Selain CEO eFishery, Bareskrim Tahan Dua Tersangka Lain

5 August 2025 - 10:48 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan kepada tiga petinggi eFishery. Mereka ditahan kasus dugaan penggelapan dana dalam proses akuisisi perusahaan teknologi pada 2024.

“Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan Sejak hari Kamis, tanggal 31Juli 2025,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Selasa (5/7/25).

Penahanan dilakukanterhadap Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy selaku CEO, Angga Hadrian Raditya selaku eks Wakil Presiden eFishery, dan Andri Yadi adalah Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery.

Sebelumnya, Polri membenarkan adanya pelaporan yang diterima berkaitan dengan dugaan pemalsuan laporan keuangan eFishery. Dalam kasus tersebut, terlapor adalah G dan C yang merupakan petinggi eFishery.

"Ya, ada pelaporan eFishery dari terduga yang dilaporkan G dan C, yaitu sudah dilakukan pelaporan itu sejak tahun 2024, awal tahun sekira bulan 2, bulan 3 dan bulan 4," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim, Jumat (7/2/25).


(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment