Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menyatakan telah menerima pengajuan banding atas putusan sidang etik mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen. Pol. Teddy Minahasa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, kini permohonan banding tersebut sedang berproses untuk disidangkan. Menurutnya, Irjen. Pol. Teddy Minahasa mengajukan banding kepada Sekretaris Komisi Kode Etik Polri (KKEP) beberapa hari lalu.
Baca Juga: Hadiri Perayaan Waisak, Kapolda Sumut: Momentum Perubahan Membawa Kedamaian
“Bahwa Irjen TM (Teddy Minahasa) telah menyerahkan pernyataan banding,” jelasnya saat di konfirmasi Antara, Senin (5/6/23).
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, pernyataan banding diajukan oleh pelanggar (Teddy Minahasa) maksimal tiga hari setelah putusan Sidang KKEP. Namun, tidak disebutkan jelas kapan pengajuan itu dilakukan Irjen. Pol. Teddy Minahasa.
(ay/pr/um)