Sejak Pemberlakukan PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan Pada 21 Perusahaan Yang Melanggar

9 July 2021 - 11:33 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polda Metro Jaya telah mengantongi 21 nama perusahaan yang ditemui melakukan pelanggaran penerapan PPKM Darurat yang sudah berlaku mulai 3 Juli 2021 kemarin khususnya di DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si., mengatakan, kepada seluruh perusahaan tersebut pihaknya akan melakukan penyidikan guna mengetahui adanya tindak pelanggaran atau tidak. Tak hanya itu, penyidikan ini juga dilakukan guna mencari tahu siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka jika nantinya, didapati adanya pelanggaran aturan.

"Ada 21 perusahaan yang sudah kita naik sidik (sedang dalam penyidikan), nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan (pimpinan perusahaan) ini," jelas Kapolda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

Jenderal bintang dua tersebut tidak membeberkan secara rinci seluruh nama perusahaan yang sedang menjalani penyidikan tersebut.

Kapolda Metro Jaya menyatakan, berdasarkan hasil temuan pihaknya di lapangan saat melakukan operasi kontijensi Aman Nusa II di masa PPKM Darurat ini, masih banyak ditemukan karyawan yang ingin berangkat kerja ke kantor, padahal dominan perusaahan mereka semua tidak bergerak di dalam kategori pengecualian yakni sektor esensial dan kritikal.

"Jadi cara bekerjanya anggota ini adalah mereka akan melakukan penyekatan di stasiun-stasiun kereta melakukan penyelidikan di titik penyekatan begitu mengetahui mereka masuk kerja padahal bukan sektor esensial dan kritikal maka tim ini akan segera mendatangi kantornya," jelas Kapolda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya meminta masyarakat dan pekerja untuk melapor jika mendapati masih ada perusahaan yang tidak masuk dalam kategori pengecualian, namun tetap menerapkan WFO.

Kapolda Metro Jaya memberikan dua alternatif nomor telepon atau hotline yang dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melakukan pelaporan. Pertama bisa melalui pesan singkat WhatsApp atau kedua, bisa langsung menghubungi hotline layanan polisi.

"Jika masyarakat menemukan atau melihat adanya kantor atau usaha non-esensial dan kritikal masih melakukan work from office (WFO) kerja di kantor atau resto tempat makan dine in bukan take way bisa melapor," jelas Kapolda Metro Jaya.

Share this post

Sign in to leave a comment