Sejak Awal Tahun Sampai Agustus 2020, Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla

26 August 2020 - 10:03 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Sebanyak 112 pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak awal tahun sampai dengan 23 Agustus di wilayah Indonesia ditetapkan sebagai tersangka oleh phak Kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Div Humas Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa untuk tersangka perorangan sebanyak 110 orang dan 2 tersangka lainnya dari korporasi, Selasa (25/08/2020).

Kasus karhutla ini ditangani oleh 9 Polda, yaitu Polda Riau 53 tersangka, Polda Kalteng 14 tersangka, Polda Sumsel 14 tersangka, Polda Jambi 10 tersangka, Polda Sumut 6 tersangka, Polda Kaltara 4 tersangka, Polda Babel 2 tersangka, Polda Aceh 1 tersangka dan Polda Kaltim 1 tersangka. Adapun lahan yang terbakar sekitar 504,19 hektare.

Sampai saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap 45 perkara. Adapun yang sudah diselesaikan sebanyak 59 perkara.

"Dengan rincian P21 sebanyak 2 perkara dan yang sudah tahap 2 sebanyak 57 perkara," jelas Karo Penmas Div Humas Polri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187-188 KUHP, Pasal 98-99 dan 108 Undang-Undang (UU) tentang Lingkungan Hidup. Serta Pasal 108 UU tentang Perkebunan.

(fn/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment