Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba mulai dari sabu, ganja, ekstasi hingga obat keras.
Sebanyak 173.244 gram atau 173kg narkoba jenis ganja dimusnahkan dan selain ganja, terdapat barang bukti narkoba lainnya yang turut dimusnahkan antara lain sabu 84.165 gram, ekstasi 1.583 butir, hingga obat keras sebanyak 1.613.400 butir.
"Kasus pengungkapan ini dimulai dari 15 Januari sampai 17 Maret 2022. TKPnya tersebar mulai dari Aceh, Medan, dan beberapa tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau di kota Jakarta," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno Siregar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga menyampaikan bahwa dari pengungkapan narkoba tersebut, sebanyak satu juta lebih jiwa masyarakat Indonesia berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika, dengan rincian. "Total 1.318.143 jiwa yang dapat diselamatkan orang," jelasnya.