Sebanyak 15 Germo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Eksploitasi Anak

25 February 2021 - 14:22 WIB
Tribratanews.polri.go.id.Jakarta. Subdit 5 Reknata Polda Metro Jaya berhasil menangkap belasan Germo yang terlibat dalam kasus eksploitasi anak.

"Saat ini sudah kami amankan semuanya total 15 orang tersangka, yang merupakan tersangka eksploitasi anak-anak. Semuanya ini berperan sebagai germo," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/21).

Kombes Pol. Yusri juga menjelaskan bahwa perkenalan tersangka dengan para korban dilakukan melalui media sosial.

"Modus operandinya adalah perkenalan melalui media sosial Facebook dan Instagram. Kemudian ketemuan di satu tempat, dari situ ada juga yang diajak untuk menjalin hubungan pacaran," lanjut Kombes Pol. Yusri.

"Setelah bertemu, kemudian para korban ini diajak nginap ke hotel atau kos gitu ya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Atas aksinya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai eksploitasi anak dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 200 juta. (ng/bq/hy).

Share this post

Sign in to leave a comment