Satresnarkoba Polres Jakbar Amankan 14 Cartridge Liquid Mengandung Sinte

27 January 2026 - 17:48 WIB
Dokumentasi Polda Jakbar

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan CR (20) dan AMS (20) pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sinte berbentuk cairan. Barang haram itu dimasukan dalam catridge vape di sebuah apartemen kawasan Jalan MH Thamrin, Kebon Melati, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/1/26).

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 cartridge liquid mengandung zat sintetis, enam cartridge bekas pakai, satu buah cangklong, satu timbangan digital kecil, serta tiga tabung whipping gas.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah apartemen di kawasan MH Thamrin.

“Tim mendapati 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” jelas AKBP Vernal saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/26).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ujar AKBP Vernal, para pelaku mengakui bahwa liquid mengandung sinte tersebut dibeli secara daring pada 2 Januari 2026 dengan metode transfer dan pengambilan di wilayah Sukabumi. Para pelaku mengaku narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan tidak diperjualbelikan.

“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment