Tribratanews.polri.go.id – Satuan Polisi Perairan dan Udara guna mencegah terjadinya praktik pungutan liar di Kabupaten Sukamara, Satpolairud melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui spanduk serta himbauan prokes, pada Minggu (11/09/2022).
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Polair Polres Sukamara AKP Wawan Gusnandar mengatakan, sosialisasi yang dilakukan anggota Satpolairud bertujuan untuk meminimalisir efek buruk dari pungli. Sebab pungli merugikan tidak hanya pemberi namun penerima juga ikut terjerat efek hukum.
“Kami terus lakukan sosialisasi bahwa perbuatan pungli itu tidak berdiri sendiri, tapi ada sebab dan akibat, baik bagi yang memberi ataupun yang menerima, tujuannya untuk mempermudah dan memperlancar segala urusan,” terang Kasat Polair.
Selain sosialisasi dan penyebaran informasi hukum, Satpolairud juga memberikan himbauan keselamatan dalam bekerja khususnya pengguna transportasi jalur perairan di DAS (Daerah Aliran Sungai) Jelai.