Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. menjadi salah satu daerah yang bakal menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejumlah langkah telah disiapkan kepolisian terkait pembatasan baru tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama PPKM diberlakukan kemungkinan belum akan melakukan penyekatan kendaraan.
"Tidak ada pembatasan mobilitas yang ada kan. Artinya begini, karena sudah dibatasi WFH (work from home) 75 persen, artinya yang perlu diawasi adalah pengawasan kantor-kantor," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo (7/1/2021).
Dia menambahkan, saat kantor disiplin menerapkan kebijakan PPKM tersebut, secara langsung akan berdampak pada arus lalu lintas dan kepadatan di angkutan umum bakal berkurang.
"Kalau kantor-kantor secara disiplin menerapkan aturan itu (WFH 75 persen) tentu arus lalu lintas akan berkurang karena orang tidak berpergian, orang bekerja dari rumah. Harus kalau itu diberlakukan nanti 11 Januari kantor-kantor 75 persen (WFH) arus lalu lintas akan semakin lancar dan angkutan umum menjadi longgar," terang Dirlantas.
Meski begitu, Dirlantas mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta terkait teknis pelaksanaan PPKM ini.
"Nanti kita koordinasi dengan Dishub dengan Pemda DKI kira-kira apakah ada perubahan dari hal ini apa yang perlu dilakukan. Pasti sebelum tanggal 11 Januari biasanya tanggal 9 atau 10 Januari itu keluar statement terkait kebijakan transportasi," ungkap Kombes Pol. Sambodo.
Untuk diketahui, pemerintah memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari mendatang. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pembatasan tersebut hanya berlaku bagi kota-kota tertentu di Jawa hingga Bali yang memenuhi empat kriteria, hal itu dilakukan guna menyikapi munculnya varian baru COVID-19 di berbagai negara.
Airlangga menuturkan pembatasan baru ini diterapkan di provinsi, kabupaten/kota yang memenuhi salah satu dari beberapa parameter yang ditetapkan. Pertama tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
Kedua Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. Ketiga tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional. Keempat, tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
Beberapa kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus COVID-19 yang dibatasi antara lain, pertama membatasi kerja perkantoran dengan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen. Kedua melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
Ketiga, untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100 persen.
Namun dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Keempat, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran sebesar 25 persen kapasitas. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar sesuai jam operasional restoran. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mall sampai pukul 19.00.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Keenam, kegiatan di tempat ibadah dibatasi 50 persen dari kapasitas.
Ketujuh, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Kedelapan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Sebagai informasi, PPKM ini berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dievaluasi dan dimonitor secara harian.
Pemerintah juga mengawasi penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.
py/bq/hy