Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri telah melakukan operasi penindakan sejak 5-28 Juni 2023. Total, 668 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO ini sebanyak 668 tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (29/6/23).
Brigjen Pol. Ramadhan mengatakan, hingga 28 Juni 2023, setidaknya sudah ada 578 laporan polisi yang masuk terkait dengan perkara tersebut.
Baca Juga: OTT Kepahiang, Polda Bengkulu Tangkap 2 Pelaku dan Sita Uang Rp300 Juta
"Kemudian jumlah korban TPPO sebanyak 1.861 orang yang telah diselamatkan," terang Brigjen Pol. Ramadhan.
Adapun terkait modus, kebanyakan yang digunakan adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Yang masih banyak dilakukan masih ada empat modus. Pertama adalah pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga sebanyak 412 kasus, ABK 9 kasus, PSK 167 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 41 kasus," jelas Brigjen Pol. Ramadhan.
(ndt/hn/um)