Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bentukan Dittipidkor Bareskrim Polri melaksanakan asistensi di Polda Jatim. Pelaksanaan Asistensi tersebut berkaitan dengan kinerja polda jajaran dalam mendukung program prioritas Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., terkait percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Sekretaris Satgas PEN Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Rudi Heru Susanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Ketua Satgas PEN Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Drs. Nurwindiyanto, M.M., bersama tim melakukan tatap muka dengan Kementerian Keuangan, dan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Jatim di Rupatama Polda Jatim.
"Melihat secara detail kinerja Satgasda PEN Polda Jatim dengan keberadaan Posko PEN dan operasionalnya," jelasnya, Selasa (30/11/2021).
Kombes. Pol. Rudi menjelaskan bahwa Satgas PEN Bareskrim Polri memaparkan sejumlah hal. Antara lain tugas pokok, fungsi, serta peran satgas dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, termasuk melakukan pertukaran data dan belanja masalah, hingga penyamaan persepsi dengan Kemenkeu dan APIP Provinsi Jatim.
Satgas PEN Bareskrim Polri juga melakukan pencegahan terjadinya penyelewengan dengan melakukan fungsi pengawasan, salah satunya dengan melakukan pertukaran informasi program PEN pada satuan kerja Kementerian/Lembaga/Pemda.
"Kita bersama APIP menyatakan peran pengawasan terhadap program PEN menyakinkan pelaksana untuk tidak ragu," jelas dia.
Tidak ketinggalan, Polri juga membantu APIP dan pihak terkait juga memberikan pendampingan, konsultasi, dan juga menemukan solusi terhadap pelaksanaan program PEN. Jika terjadi penyimpangan, tim akan memberikan peringatan dan koreksi.
Sekretasi Satgas PEN itu berharap, kegiatan asistensi tersebut menghasilkan langkah nyata dari Satwil jajaran dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dengan berkolaborasi dengan APIP. Seperti rencana terdekat dalam rangka realiasasi pembangunan pasar di Kabupaten Trenggalek, Purbalingga, dan Bondowoso.
"Penegakan hukum adalah upaya terakhir setelah dilakukan upaya pencegahan. Kita utamakan peran APIP untuk terapkan sanksi administratif dan pemulihan kerugian negara," pungkasnya.
(my/bq/hy)