Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf., menyebutkan bahwa Satgas Pangan Polri memastikan pengawasan penjualan MinyaKita dilakukan di seluruh Indonesia. Sehingga volume minyak goreng harus sesuai dengan label kemasan.
"Kami sekaligus mengingatkan pelaku usaha supaya ukuran MinyaKita dimaksimalkan sesuai tertera pada level di kemasan," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Rabu (12/3/25).
Dalam kesempatannya ia memastikan pengecekan dilakukan di toko, ritel, dan kios yang menjual MinyaKita. Dalam hal ini Satgas Pangan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan dinas perdagangan daerah.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi bagi pelaku usaha. Mereka diingatkan agar tidak mengurangi isi minyak dalam kemasan.
Menurut dia, pemerintah ingin memastikan masyarakat mendapatkan produk sesuai standar. "Pelanggaran dalam takaran bisa dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku," tegasnya.
(fa/hn/nm)