Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Indonesia menyatakan bahwa stok minyak goreng dan gula pasir di sejumlah retail modern di wilayah Jawa aman dan harga jual di pasar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Minggu (23/01/22).
Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan hal tersebut diperoleh setelah Tim Satgas melakukan pengecekan harga minyak goreng (sederhana/premium) dan gula pasir pada retail modern di beberapa daerah di wilayah Jawa.
Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan beberapa lokasi yang dicek antara lain Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek), Serang dan sekitarnya (Banten), Bandung dan sekitarnya (Jawa Barat), Semarang dan sekitarnya (Jawa Tengah), Surabaya dan sekitarnya (Jawa Timur), serta DI Yogyakarta.
"Berdasarkan hasil pengecekan minyak goreng (sederhana/premium) dan gula pasir pada retail modern, ketersediaan/stok aman dan distribusi minyak goreng program pemerintah dan gula pasir lancar," terang Jenderal Bintang Satu.
Mantan Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri membeberkan harga minyak goreng dan gula pasir yang beredar di pasaran juga mengikuti HET sesuai arahan pemerintah, yakni minyak goreng kemasan satu harga Rp 14.000 per liter dan gula pasir seharga Rp 12.500 per kg.
Lulusan Akabri tahun 1994 tersebut menuturkan pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, produsen dan distributor agar produsen tetap berproduksi sesuai dengan kapasitas produksi yang dimiliki.
Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menegaskan distributor melaksanakan distribusi dan mengeluarkan stok sesuai dengan kebutuhan agar stok aman, sehingga harga minyak goreng kemasan tetap bisa dipertahankan pada harga Rp 14.500 per liter dan gula pasir pada harga Rp 12.500 per kg.
"Terkait dengan minyak goreng, melaksanakan koordinasi dengan Kemendag RI agar menetapkan dan melaksanakan skema pembayaran selisih harga dengan baik dan cepat, sehingga program pemerintah dapat berjalan dengan lancar dan kepentingan pelaku usaha juga terakomodir dengan baik, sehingga ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga minyak goreng terjangkau oleh masyarakat," tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Tim Satgas Pangan Polri akan melakukan monitoring dan pengawasan secara berkelanjutan baik produksi, distribusi dan penjualan di seluruh wilayah Indonesia, terutama pada wilayah basis produksi dan konsumsi guna memastikan program pemerintah terkait minyak goreng kemasan dan gula pasir sesuai harga acuan dapat berjalan baik.
"Melakukan penyelidikan bila ditemukan adanya informasi dan dugaan aksi borong dan penimbunan minyak goreng kemasan serta upaya mengurangi kuota penjualan gula pasir yang mempengaruhi stok, sehingga akan menaikkan harga khususnya pada komoditi gula pasir," tutup Jenderal Bintang Satu.