Satgas Pangan Polri Pastikan Dukung Relaksasi HET

15 March 2024 - 12:32 WIB
Dokumentasi Humas Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satgas Pangan Polri menyatakan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium memang dapat menjadi pengendali harga beras di pasaran.

"Tentunya Satgas Pangan Polri mendukung ketentuan tersebut agar dapat berjalan dengan baik," jelas Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan dikutip dari Antara, Jumat (15/3/24).

Kasatgas menjelaskan, kebijakan pemerintah tersebut berlaku sementara mulai 10 hingga 23 Maret 2024. Satgas Pangan Polri pun melakukan setiap bentuk pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium.

"Satgas Pangan Polri melakukan secara bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait yang berwenang," ungkapnya.

Baca Juga: Mentan Minta Masyarakat Tak Khawatir dengan Pasokan Beras selama Ramadan dan Idulfitri

Selama bulan puasa, ujar Kasatgas, Satgas Pangan Polri terus melakukan pemantauan terkait dengan ketersediaan dan kestabilan harga beras di sejumlah pasar dan retail modern. Selain itu, satgas pangan daerah (satgasda) melakukan kegiatan pemantau di wilayah hukum masing-masing guna memastikan distribusi lancar.

"Baik Satgas Pangan tingkat Mabes Polri maupun daerah, terus melakukan pemantauan terkait dengan ketersediaan dan kestabilan harga beras di sejumlah pasar dan retail modern," jelasnya.

Distribusi beras dari daerah sentral produksi ke tingkat konsumen, menurut Kasatgas, lancar mengingat daerah produksi beras saat ini mulai memanen. Satgasda pun memastikan tidak ada hambatan distribusi beras dari daerah sentra produksi yang saat ini kita ketahui mulai panen.

Ia menegaskan bahwa Satgas Pangan Polri, baik pusat maupun daerah, akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jika ada penyimpangan yang mengganggu ketersediaan pangan berdasarkan asas ultimum remedium tanpa mengganggu rantai pasok distribusi. Jika ditemukan penyimpangan yang mengganggu ketersediaan pangan berdasarkan asas ultimum remedium, tanpa mengganggu rantai pasok distribusi akan ditindak tegas.

(ay/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment