Tribratanews.polri.go.id - Mabes Polri menyarankan agar kasus AKP DK dengan pihak keluarganya diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Mengingat kasus AKP DK itu hanya berkaitan dengan keluarga.
Saran penyelesaian kasus AKP DK dan keluarga itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada Polda Metro Jaya. "Sudah saya sampaikan ke Polda Metro Jaya, agar kasus-kasus seperti ini sebaiknya diselesaikan secara restoratif," demikian dikataka Dedi di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Kasus AKP DK mencuat ke publik, setelah anggota Polda Metro Jaya itu melaporkan mertua dan adik iparnya ke Polda Metro Jaya, tanggal 26 Februari, terkait dugaan pencurian.
Kemudian mertuanya Nurmalita Sangadji dan Claudia Senduk, adik ipar AKP DK melaporkan balik ke Propam Mabes Polri, Rabu (25/5) lalu, karena merasa dikriminalisasi.
AKP DK merupakan suami dari Briptu CS yang meninggal dunia pada Desember 2021 lalu. Saat itu mertua dan adiknya Briptu CS tinggal serumah dengan AKP DK.
Menurut Dedi, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya, karena ada kaitan keluarga, ia menyarankan agar diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. "Lebih baik direstoratif biar hubungan keluarga tetap baik," ujar Dedi.
Sementara itu, Jay Tambunan, pengacara Nurmalita dan Claudia, mengatakan kliennya tinggal di rumah AKP DK, keduanya dituduh melakukan pencurian setelah diusir keluar dari rumah, Januari 2022.
Sebaliknya, menurut kuasa hukum AKP DK, ibu mertua dan adik iparnya pergi meninggalkan rumah dengan baik-baik dan dibekali makanan oleh orang tua AKP DK.
Pada 24 Januari 2022, AKP DK mendapati ibu mertua dan adik iparnya masuk ke kamar tanpa izin dan mengambil barang-barang milik almarhum istrinya, seperti perhiasan, sepatu, pakaian, peralatan mandi dan parfum.