Rugi Puluhan Juta, Korban Penipuan Tiket Coldplay Lapor Bareskrim Polri

20 May 2023 - 11:30 WIB
Foto: Medcom

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kasus penipuan penjualan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay, berujung dengan adanya korban yang membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.

Mewakili korban dan juga sebagai kuasa hukum, Zainul Arifin, mendatangi Mabes Polri pada, Jumat (19/5/23) untuk membuat laporan polisi terkait kasus penipuan penjualan tiket tersebut.

“Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi supaya proses ini ditindaklanjuti,” ujar Zainul dikutip dari PMJ News, Jumat (19/5/23).

Ia menyebutkan, bahwa laporan dibuat lantaran sudah seringnya terjadi kasus penipuan penjualan tiket yang ditawarkan atau dijual di media sosial.

Baca Juga:  Polisi Lakukan Penertiban Pelajar Dibawah Umur yang Bawa Motor ke Sekolah

“Karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karena di beberapa korban kita,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihaknya membuat laporan polisi yang mewakili 14 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta.

Penipuan tersebut dilakukan melalui sejumlah media sosial seperti Twitter, Instagram hingga Telegram.

“Modus penipuan, jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain,” jelasnya.

“Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dalam laporan yang dibuat dan diterima dengan nomor yang teregister LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 dengan barang bukti seperti KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank dan handphone pelaku, serta bukti chat antara pelapor dan terlapor.

Pasal yang disangkakan terhadap terlapor yakni Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

(sy/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment