PUPR Menyosialisasikan Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Perumahan di IKN

29 September 2024 - 09:00 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Penajam Paser Utara. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, melalui Ditjen Perumahan, melakukan sosialisasi pedoman penerapan manajemen risiko bidang perumahan. Ini karena pelaksanaan program perumahan di lapangan harus tetap melaksanakan pedoman manajemen risiko serta dilaksanakan sesuai standar operasional.

"Hal itu diperlukan agar penyaluran bantuan perumahan tepat sasaran. Hal ini diharapkan mampu mengurangi backlog rumah tidak layak huni," ujar Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, dilansir dari laman RRI, Jumat (27/9/24).

"Saat ini telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri PUPR (No.12/SE/M/2024) tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian PUPR. Kami siap melaksanakan manajemen risiko di bidang perumahan untuk memastikan bantuan perumahan tepat sasaran," jelasnya.

Saat sosialisasi manajemen rsiko perumahan di IKN, ia menjelaskan, berdasarkan Instruksi Menteri PUPR ada sejumlah langkah strategis guna mewujudkan hal tersebut. Dengan meningkatkan budaya sadar risiko dan penerapan Manajemen Risiko secara komprehensif dengan indikator termutakhirnya pedoman penerapan Manajemen Risiko.

Pada Surat Edaran Menteri PUPR (No:12/SE/M/2024) terdapat tujuh komponen perubahan dan/atau penambahan terkait Manajemen Risiko sebelumnya. Yaitu pembentukan Komite Manajemen Risiko sebagai pengelola risiko tingkat Kementerian, Manajemen Risiko terintegrasi dengan perencanaan.

Dokumen Manajemen Risiko disusun sejak penyusunan rencana anggaran, pedoman penerapan yang telah terintegrasi dengan pedoman evaluasi tingkat efektivitas. Manajemen risiko, penerapan manajemen risiko menggunakan Sistem Informasi Manajemen Risiko Tingkat Kementerian.

Selanjutnya ada pengklasifikasian risiko menjadi klasifikasi risiko organisasi dan risiko program pembangunan nasional, penambahan kategori risiko korupsi. Serta risiko SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dan penerapan manajemen risiko termasuk penilaian risiko korupsi.

Selanjutnya ia juga mencontohkan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai salah satu proyek strategis nasional mulai dari tahapan perencanaan.

Sampai dengan pembangunannya saat ini dan tahapan lanjutan kedepannya tentunya memiliki risiko yang harus termitigasi dengan baik.

Dalam kegiatan sosialisasi dan kunjungan lapangan, pihaknya juga ingin memberikan pemahaman secara berjenjang mengenai pelaksanaan penerapan manajemen risiko.

Kepada seluruh Unit Pemilik Risiko di lingkungan Ditjen Perumahan akan memberikan sosialisasi berjenjang kepada pihak internal maupun eksternal.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment