Tribratanews.polri.go.id – Surakarta. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekala Jawa-Bali bakal diberlakukan pemerintah pusat. Rencananya, PSBB Jawa-Bali itu berlangsung selama dua pekan mulai 11 sampai dengan 25 Januari 2021 mendatang.
Termasuk wilayah dengan angka COVID-19 yang cukup tinggi, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., menyatakan telah menyiapkan kegiatan operasi yustisi dan aman nusa untuk mendukung PSBB. Operasi tersebut, terdiri dari unit-unit kecil yang didalamnya ada polisi, TNI dan Satpol PP.
"Operasi yang dilakukan minimal satu hari, tiga kali. Jadi pagi bisa, siang bisa, sore bisa. Tergantung, daripada kakerda (Karesteritik Kerawanan Daerah) wilayah masing. Baik polda polres dan polsek semuanya melaksanaan ini, " terang Kapolda, Kamis (07/01/2021).
Dalam operasi Yustisi ini, maksud dan tujuannya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang 3 M. Disamping itu, membiasakan sekaligus mendidik masyarakat secara perorangan memutus rantai COVID 19. Selanjutnya, masing masing polres sudah ada satu kompi, dimana satuan tugas kompi ini menindak kelompok maupun kerumunan.
" Contoh misalnya di pasar, contoh misalnya di mall, contoh misalnya kepada masyarakat kita yang belum sadar mengadakan kegiatan yang berpotensi pengumpulan massa, " ujarnya.
Sebagaimana dengan PSBB nanti, Kapolda memastikan tiap polres polres di Jawa Tengah punya inisiatif. Dengan demikian tidak ada wilayah yang tidak tersentuh Polri dan TNI serta satuan tugas lainnya dalam penerapan PSBB.