Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah menandatangani keputusan kenaikan tunjangan bagi para penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Diketahui, sejak 2014 para penyelenggara tersebut tidak mendapatkan kenaikan tunjangan sama sekali.
Presiden Jokowi mengaku baru mengetahui kemarin bahwa tunjangan penyelenggara pemilu tidak pernah mendapatkan kenaikan tunjangan sejak 2014. Presiden pun akhirnya menyatakan tidak akan hadir ke konsolidasi apabila kenaikan itu belum ditandatanganinya.
Baca Juga: BNN RI Musnahkan 278,91 Kilogram Narkotika
"Itung-itung ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50%," ungkap Presiden Jokowi dalam sambutannya di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/24).
Tepuk tangan meriah para penyelenggara yang hadir pun mewarnai pengumuman dari presiden tersebut. Presiden kemudian bergurau atas sambutan meriah pengumuman kenaikan tunjangan.
"Saya tahu, yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowinya, yang ditunggu yang itu (kenaikan tunjangan). Saya tahu," jelas Presiden Jokowi.
(ay/hn/nm)