Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau apabila ditemukan adanya bukti kecurangan dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada bukti, bawa langsung ke Bawaslu, ada bukti bawa langsung ke MK," jelas Presiden Jokowi dikutip dari Antara, Kamis (15/2/24).
Baca Juga: Sat Brimob Polda Sumsel Jamin Kondusifitas Kamtibmas Selama Pemilu 2024
Ia mengatakan, mitigasi kecurangan selama proses pemungutan suara yang berlangsung Rabu (14/2/24) di Indonesia telah diterapkan melalui penempatan saksi dari partai politik, calon legislatif, hingga calon presiden dan wakil presiden di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bahkan, aparat juga ditempatkan di tiap TPS yang semuanya dilakukan terbuka.
"Saya kira pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan adanya kecurangan," jelasnya.
Apabila memang benar terjadi kecurangan, ujar Presiden Jokowi, terdapat mekanisme yang telah diatur melalui konstitusi, yakni melalui Bawaslu maupun mekanisme persidangan di MK. Oleh karenanya, presiden berpandangan tidak perlu hanya sekadar menggembor-gemborkan kecurangan saja.
"Sudah diatur semua. Jadi, janganlah teriak-teriak curang, laporkan," ungkapnya.
(ay/pr/nm)