Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Presiden Prabowo Subianto melantik Ketua Kompolnas Budi Gunawan dan Wakil Ketua Kompolnas Tito Karnavian. Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/M/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.
Selain itu, juga dilantik anggota Kompolnas periode 2024-2028. Dirinci, tujuh anggota Kompolnas masa jabatan 2024-2028 itu adalah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Ida Oetari Poernamasasih, Dr Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam dan Dr Yusuf.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian bunyi sumpah jabatan di Istana Merdeka, Selasa (5/11/24).
Ketua Kompolnas menerangkan, komposisi Kompolnas periode ini dari latar belakang yang berbeda-beda.
"Kami bersembilan, sesuai ketentuan tiga itu dari unsur pemerintah, tiga pakar kepolisian, tiga tokoh masyarakat," ungkap Ketua Kompolnas usai menjalani upacara pelantikan.
(ay/hn/nm)