Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang tata cara pengajuan cuti menteri, gubernur, dan wali kota atau bupati untuk kampanye Pemilu 2024.
Dalam aturan baru itu, peserta pemilu wajib mengajukan cuti jika ingin berkampanye di hari kerja. Sementara jika kampanye dilaksanakan di hari libur, maka pengajuan cuti tidak diperlukan.
Adapun mereka yang berhak cuti adalah yang berstatus sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, serta berstatus sebagai anggota partai politik atau tim kampanye yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Kereta Api Probowangi Vs Minibus, Polisi Periksa 8 Saksi Termasuk Masinis
Sementara untuk permohonan pengajuan adalah bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada presiden melalui menteri sekretaris negara.
Bagi gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.
Sedangkan, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri dalam negeri.
Permohonan cuti sendiri wajib memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat atau lokasi kampanye pemilu. Selain itu, cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.
ndt/pr/nm