Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN 2024

11 January 2024 - 11:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada Selasa, 9 Januari 2024.

Berdasarkan salinan keppres, terdapat empat diktum. Diktum kesatu, menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara pada tahun 2024, yaitu:

1. 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

2. 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

3. 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

Baca Juga: Kemenkominfo Tegur X/Twitter Terkait Peredaran Iklan Judi Online

4. 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;

5. 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

6. 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan

7. 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Diktum kedua menyatakan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Diktum ketiga, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Diktum keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment