Presiden Jokowi Teken Perpres Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Polri

17 October 2024 - 18:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dalam berkas salinan yang dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Ketentuan terkait pembentukan Kortastipidkor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri."

Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Nantinya, Kortastipidkor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.

Selanjutnya, kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala Kortastipidkor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pembentukan Kortastipidkor Polri telah diajukan sejak Desember 2021.

Kortastipidkor nantinya dilengkapi dengan divisi-divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga, dan penindakan sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai penindakan.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment