Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Presiden Joko Widodo mengingatkan jajaran menterinya agar lebih waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni melalui aset kripto.
"Data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar 8,6 miliar dolar AS di 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun, secara global, bukan besar, tapi sangat besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru," ujar Presiden Jokowi melalui siaran pers, Kamis (18/4/24).
Selain aset kripto, hal-hal lain yang berisiko dimanfaatkan pelaku TPPU meliputi aset virtual, NFT, termasuk aktivitas lokapasar. Uang elektronik hingga kecerdasan buatan yang digunakan mengotomasi transaksi juga perlu diwaspadai.
Baca Juga: Menlu China Wang Yi Temui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan
"Kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus," tegas Presiden Jokowi.
Menurutnya, Indonesia harus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Presiden berharap, lembaga terkait, termasuk PPATK serta kementerian/lembaga lain, terus meningkatkan sinergi dan inovasinya.
"Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi yang penting," ujar Presiden Jokowi.
Terakhir, Presiden turut berpesan agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembalian uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Adapun saat ini, peraturan tersebut masih bergulir di DPR.
“Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” tutup Presiden Jokowi.
(ndt/hn/nm)