Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi secara optimal dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Instruksi tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas terkait pengelolaan data Regsosek di Istana Merdeka Jakarta.
"Mulai bantuan sosial reguler, PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan subsidi, jaminan sosial, kemudian juga ini akan terus menggunakan data yang ada. Demikian pula untuk pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan padat karya, UMKM, dan SDM, dan juga dalam konvergensi sosial," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/10/23).
Menko Airlangga juga menyebut bahwa pemerintah akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) yang akan disusun oleh para pemangku data, di antaranya Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Nantinya data yang dihasilkan oleh Regsosek akan terus diperbarui untuk digunakan dalam program perlindungan sosial.
Baca Juga: Menkominfo Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Medsos selama Pemilu 2024
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menginstruksikan jajaran terkait untuk melanjutkan pelaksanaan program bantuan pangan berupa beras hingga bulan Desember mendatang.
Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan untuk menanggung PPN pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar.
"Dan ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan, sesudah bulan Juni nanti 50 persen ditanggung pemerintah," tutur Menko Airlangga.
Sementara itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif. Menurut Menko Airlangga, biaya bantuan administrasi termasuk BPHTB dan yang lainnya mencapai sekitar Rp13,3 juta.
"Dan pemerintah akan berkontribusi sebesar Rp4 juta dan ini sampai dengan tahun 2024," tutup Menko Airlangga.
(ndt/hn/nm)