Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Presiden Joko Widodo mengatakan calon presiden dan wakil presiden terpilih yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus mempersiapkan diri agar bisa langsung bekerja setelah dilantik.
"Hari ini KPU menetapkan, artinya apa? (Calon) presiden dan wakil presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja," ujar Presiden Jokowi, Rabu (24/4/24).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Wilayah Labuha, Maluku Utara
Presiden Jokowi mengatakan seluruh tahapan proses pemilu sudah hampir selesai. Proses sidang sengketa pilpres juga sudah melahirkan putusan di Mahkamah Konstitusi.
"Kita harus menghormati putusan MK sebagai sebuah putusan yang final dan mengikat," pinta Presiden Jokowi.
Pemerintah akan menyiapkan agar transisi pemerintahan berjalan mulus dan baik, agar calon presiden dan wapres terpilih bisa segera bekerja setelah dilantik Oktober 2024 mendatang. Transisi pemerintahan itu akan disiapkan apabila diminta oleh calon presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kita (pemerintah) itu menyiapkan agar transisinya itu bisa berjalan mulus dan baik sehingga (calon) presiden dan wakil presiden terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik, kalau itu juga diminta dari (calon) presiden dan wapres terpilih," ujar Presiden Jokowi.
(ndt/hn/nm)