PPKM Darurat, Jalur Tikus Menuju Jakarta Tetap Dijaga

6 July 2021 - 12:06 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menjaga sejumlah titik masuk ke Jakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Warga yang tidak berkepentingan dipastikan tak bisa lolos.

"Jalur tikus juga kita jaga. Nanti (jajaran) polsek-polsek bersama koramil," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Mohammad Fadil Imran di Jakarta Timur, Senin, 5 Juli 2021.

Kapolda mengatakan pelanggar PPKM darurat bisa dipidana. Warga bisa dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman satu tahun penjara.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu berharap warga sadar bahaya covid-19. Angka kasus aktif harian di DKI Jakarta mencapai 10.903 per hari ini.

"Angka yang cukup besar. Kalau Anda berdiri di jalan, Anda bisa melihat berapa banyak ambulans yang lalu lalang membawa orang kritis karena covid-19," ujar Kapolda.

Menurut Kapolda, Jakarta masuk fase darurat. Dia meminta warga mematuhi protokol kesehatan.

"Pada dua hari yang lalu Jakarta mencatat angka kematian dengan protokol covid-19 sebanyak 365 orang, apakah kita mau seperti ini terus?" ucap jenderal bintang dua itu.

Kapolda berharap masyarakat mulai mengikuti aturan PPKM darurat. Dia memastikan pelanggar PPKM darurat bakal mendapat sanksi bila tetap abai.

"Penegakan hukum salah satu cara, tetapi kalau Anda tetap memaksa keluar, kami akan lakukan penegakan. Kami tidak pernah lelah menjaga masyarakat supaya tetap sehat," terang Kapolda.

Share this post

Sign in to leave a comment