Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Semakin merajarela, berikut modus kejahatan salah debet di platform digital dan meminta korban untuk memasukkan informasi rekening ke aplikasi buatan si pelaku, Kamis (5/6/25).
Dalam aksinya, pelaku meminta korban untuk memeriksa pesan dari platform yang menginformasikan bahwa korban salah melakukan debet pulsa dengan nominal yang tidak wajar, kemudian pelaku menanyakan apakah korban ingin membatalkan transaksi dengan memasukan nomor kartu beserta masa berlaku kartu tersebut pada website yang diberikan pelaku.
Selanjutnya, korban akan dikirimkan sumber berupa link pemblokiran kartu untuk memblokir kartu tersebut. Pelaku juga mengarahkan korban untuk membuka mobile banking pelaku dan mengubah pengaturan akun pada mobile banking agar dapat melakukan transanksi internasional, tranksaksi debit "contactless", serta transaksi debit online dengan menggunakan nomor telepon.
Tujuan diubahnya pengaturan pada mobile banking, agar mempermudah pelaku dalam menjalankan aksinya untuk mengambil isi rekening korban.
Kemudian, setelah melalui link yang diberikan pelaku dapat berupaya menguras isi saldo dari pada korban.
Diharapkan para pengguna lebih waspada dalam menggunakan Mobile Banking.
(fa/hn/rs)